Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Memiliki 'Wali' dalam Pernikahan

Peringkat Posting

Nilai postingan ini
Oleh Pernikahan Murni -

Wali adalah kata Arab yang memiliki dua arti utama, yang satu adalah “wali” dan yang kedua adalah “orang suci Islam”. Namun wali disebut sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas berbagai hal mengenai seorang wanita yang memiliki hubungan darah dengannya. Salah satu dari banyak hal adalah pernikahannya.

Seorang wanita wajib memiliki wali yang terlibat dalam pernikahannya menurut Islam. Namun ada syarat-syarat yang harus ada dalam diri seseorang yang disebut sebagai wali (wali) dari seorang wanita.

  1. Seorang wali harus laki-laki. Seorang wanita tidak dapat mengawinkan wanita lain.
  2. Dia harus seorang ‘Mukallaf’ artinya dia harus telah mencapai usia baligh.
  3. Seorang wali haruslah Aakil, artinya ia harus berakal.
  4. Dia tidak bisa menjadi obat (di bawah otoritas seseorang) dan seorang wali pada saat yang bersamaan
  5. Dia harus mempunyai agama yang sama (agama).
  6. Seorang wali tidak boleh memberikan putrinya dalam keadaan ‘Ahram’
  7. Ia harus mempunyai akhlak yang baik, artinya ia tidak boleh mempunyai keserakahan dalam perkawinannya dan tidak boleh ada niat buruk di dalamnya.. Jika dia melakukannya, dia tidak lagi berhak menjadi wali.

Bolehkah seorang muslimah mempunyai ayah non muslim sebagai walinya?

Wali seorang non-Muslim tidak berhak menjadi wali seorang wanita Muslim. Tujuan menjadi wali adalah menjadi pengambil keputusan yang adil bagi seorang perempuan. Ini harus melibatkan gagasan agama yang seimbang. Contohnya, jika seorang non-Muslim menikah dengan seorang wanita Muslim tetapi ayahnya seorang non-Muslim, batalnya perkawinan bukan saja karena kedua calon berbeda agama, melainkan berbeda agama walinya, kecuali tidak diketahui pada saat perkawinan..

Apakah Wali adalah wali yang memiliki hubungan darah?

Seorang wali bisa menjadi ayah mempelai wanita, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, atau sepupu dari pihak ayah. Seorang sahabat atau orang lain tidak bisa menjadi wali bagi seorang wanita untuk meminangnya.
semampu kita, jika dia tidak mempunyai ayah atau saudara laki-laki yang masih hidup dan tidak ada satu pun paman dari pihak pihak ayah yang bersedia menjadi walinya, dia mungkin menganggap imam komunitas sebagai walinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

×

Lihat Aplikasi Seluler Baru Kami!!

Aplikasi Seluler Panduan Pernikahan Muslim